1. Buka data yang akan dihitung PPH pasal 21 nya.
2. Setahunkan terlebih dahulu gaji per-bulan beserta dengan tunjangan lain-lain.
3. Kemudian hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 daftar PTKP sesuai dengan status orang tersebut. (Ex: TK/0 atau K/1 atau K/i/2 dll)
Pada data di atas saya menggunakan contoh status perkawinan (Kawin atau Tidak kawin) |
Sehingga didapat Penghasilan Tidak Kena Pajak orang tersebut untuk gaji setahun. |
5. Dari Penghasilan Kena Pajak Setahun dicari Pajak Terutang menggunakan rumus
=IF(L7<=50000000,(L7)*5%,IF(L7<=250000000,2500000+(L7-50000000)*15%, IF(L7<=500000000,32500000+(L7-250000000)*25%, IF(L7>500000000,95000000+(L7-500000000)*30%,0)))) sesuai dengan tarif pajak.
6. Setelah didapat pajak terutang, hitung gaji bersih setahun dengan cara mengurangkan Total Gaji Setahun dikurang Pajak Terutang.
Selamat mencoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar