Selasa, 28 Maret 2017

Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Menggunakan Excel

Pada postingan saya kali ini, saya akan membahas bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan aplikasi Excel. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka data yang akan dihitung PPH pasal 21 nya.



2. Setahunkan terlebih dahulu gaji per-bulan beserta dengan tunjangan lain-lain.


3. Kemudian hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 daftar PTKP  sesuai dengan status orang tersebut. (Ex: TK/0 atau K/1 atau K/i/2 dll)

Pada data di atas saya menggunakan contoh status perkawinan (Kawin atau Tidak kawin)
Sehingga didapat Penghasilan Tidak Kena Pajak orang tersebut untuk gaji setahun.

4. Setelah PTKP-nya diketahui, hitung Penghasilan Kena Pajak pada tahun tersebut. Menggunakan rumus "IF" karena apabila Total Gaji tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

5. Dari Penghasilan Kena Pajak Setahun dicari Pajak Terutang menggunakan rumus 
=IF(L7<=50000000,(L7)*5%,IF(L7<=250000000,2500000+(L7-50000000)*15%, IF(L7<=500000000,32500000+(L7-250000000)*25%, IF(L7>500000000,95000000+(L7-500000000)*30%,0)))) sesuai dengan tarif pajak.


6. Setelah didapat pajak terutang, hitung gaji bersih setahun dengan cara mengurangkan Total Gaji Setahun dikurang Pajak Terutang. 


Selamat mencoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar